Kelompok ini terdiri dari 5 orang anggota, antara lain:
- Bacharudin AF. (51410281) baharfarisi.blogspot.com
- Chandra Isefa A. (51410553) inform-art-thica.blogspot.com
- I Wayan Surya A. (53410350) wayansuryaadi.blogspot.com
- Ihwal Syarifulloh. (53410392) isyarif.blogspot.com
- Putra Perdana Z. (55410429) gothiangel.blogspot.com
Dimana jobdesk masing-masing anggota antara lain:
-> Bacharudin & Chandra : Mencari materi mengenai prosedur pembuatan perusahaan.
-> I Wayan & Ihwal : Mencari materi mengenai pemenangan tender sebuah perusahaan.
-> Putra : Mengedit dan mengolah materi-materi dari anggota lain.
Kami akan membahas beberapa informasi mengenai bagaimana prosedur dan
legalitas dalam membuat sebuah perusahaan. Mulai dari pembuatan dokumen
seperti SIUP atau NPWP sampai bagaiman cara untuk mendapatkan tender
dalam usaha tersebut.
Pertama, kita ketahui dulu peraturan dari pemerintah. Seperti apa peraturan tersebut?
"Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
(Undang-undang ini mencabut/menghapuskan berlakunya Pasal 36 sampai
dengan 56 KUHD yang mengatur tentang PT dan ketentuan Undang-undang No. 1
Tahun 1995 Tentang PT. Dibentuknya Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang PT tersebut menghapuskan ketentuan PT dalam Undang-undang No. 1
Tahun 1995 adalah untuk memberikan landasan hukum bagi perseroan
terbatas yang merupakan pilar dalam pembangunan perekonomian nasional
dan untuk lebih meningkatkan pembangunan perekonomian yang tetap
berpegang pada prinsip kebersamaan, kemandirian, berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan dalam menghadapi era globalisasi serta menjamin
terselenggaranya iklim usaha yang konduksif. "
Ya, itulah sedikit penjelasan mengenai peraturan di Indonesia mengenai ketentuan sebuah perusahaan.
Sekarang, kita harus ketahui juga apa itu pengertian dari PT atau Perseroan Terbatas.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa:
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaanya.
Untuk mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan adanya akta pendirian
(charter) perseroan
terbatas atau dokumen yang digunakan untuk mendirikan usaha dan
melaporkanya kepada pemerintah. Akta pendirian tersebut mencatumkan
aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama perusahaan, jumlah saham
yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain itu, dalam
perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan umum
untuk mengelola perusahaan. Bentuk PT (
Naamloze Vennostchap/NV atau
Limited company)
merupakan bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai dalam dunia
usaha di Indonesia. Hal ini karena PT merupakan “asosiasi modal”, dalam
arti bahwa modal perseroan terdiri dari sejumlah saham yang dapat
dipindah tangankan (
transferable shares),sehingga keanggotaan PT tersebut terjadi dengan mudah.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas
dinyatakan bahwa PT adalah badan hukum sehingga PT merupakan subyek
hukum mandiri, yang oleh hukum dibekali hak dan kewajiban seperti
manusia. Oleh karena PT merupakan
artificial person maka PT dalam
bertindak atau melakukan perbuatan hukum memerlukan direksi sebagai
wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan undang-undang.
Setelah dua hal dasar tersebut kita ketahui, baru kita akan mulai
mencari tau, bagaimana prosedur atau langkah-langkah dalam membuat
sebuah perusahan.
- Pertama, membuat Akte Perusahaan ke notaris. Karena perusahaan berbadan
hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris.
Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di
bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa
direktur utama, direktur, dan para komisaris. Notaris biasanya akan
membantu bila ingin mengetahui informasi lain perihal mendirikan
perusahaan.
- Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Membutuhkan
keterangan domisili perusahaan, bisa di dapatkan dari kantor kelurahan
atau kantor kepala desa di mana perusahaan tersebut berdomisili.
Perusahaan tersebut misalnya berdomisili di tempat tinggal sendiri.
Surat ini biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui
oleh camat pemerintah setempat.
- Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP
perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan salinan
Akte Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha. Biasanya pembuatan
NPWP hanya butuh beberapa jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke
kantor pajak, maka kira-kira sudah mendapatkannya di siang hari. Selain
itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu dibayar.
- Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris. Bila pergi
ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan,
tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan
misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris,
tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte
Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk
mendapatkan SK perusahaan.
- Kelima, mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan
perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP, saya pikir,
agak sama di berbagai tempat.
Setelah 5 tahap dalam pembuatan dokumen maka semua dokumen itu harus
melewati tahap-tahap lanjutan. Tahap lanjutan itu antara lain:
Pengesahan
Akta pendirian PT harus disahkan oleh menteri kehakiman. Menurut
pasal 9 ayat (1) UU PT; Pengesahan akta pendirian PT diberikan dalam
waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima.
Pendaftaran
Pasal 29 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta
pendirian yang telah disahkan menteri kehakiman selanjutnya oleh direksi
harus didaftarkan sesuai ketentuan UU No.3 Tahun 1982.
Pengunguman
Pasal 30 UU PT:
Menteri mengungumumkan dalam tambahan berita Negara republik
indonesia. Bagi direksi PT, perolehan status badan hukum mempunyai arti
yang penting karena berdasarkan pasal 23 UU PT dinyatakan bahwa selama
belum pendaftaran dan pengunguman, maka direksi secara tanggung jawab
atas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT.
Modal PT
Modal dalam suatu PT Meliputi :
1. Modal dasar, yaitu sejumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan;
Pasal 31 UU PT menentukan bahwa: modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Modal ditempatkan, yaitu sebagian dari modaldasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri dalam bentuk saham;
Pasal 33 ayat (1) UU PT pada saat pendirian PT, minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
3. Modal disetor, yaitu sejumlah modal yang benar-benar sudah ada dalam kas PT
Pasal 33 ayat (1) UU PT setiap penempatan modal harus telah disetor
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal saham yang
dikeluarkan.
Pasal 33 ayat (2) UU PT: seluruh saham yang telah dikeluarkan harus
disetor penuh pada saat pengesahan PT dengan bukti penyetoran yang sah.
Kami akan memberikan contoh dari dokumen-dokumen yang telah kami sebutkan tadi.
Contoh Dokumen Akta Perusahaan
Contoh Dokumen Surat Domisili
Contoh Kartu NPWP
Contoh Surat Keputusan Pendirian Perusahaan
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Akan kami jelaskan secara singkat tata cara mendapatkan SIUP
- Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai.
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur).
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar).
- Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu.
- Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM).
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa.
Contoh Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut
KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai
kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti
yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian
lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH
Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti
tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan
alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :
Selanjutnya kami akan membahas bagaimana cara untuk mendapatkan tender.
Seorang entrepreneur, yang
telah memiliki perusahaan, kadang menerima undangan untuk mengikuti
tender memasok barang/jasa atau membangun proyek dari instansi
pemerintah atau perusahaan lain. Selain lewat surat, pemberitahuan
tender juga bisa ditemukan di surat kabar nasional. Dalam undangan
akan terdapat informasi mengenai nama perusahaan pengundang, alamat,
bidang usaha, transaksi bisnis yang ditenderkan, batas waktu,
persyaratan, prosedur, dan dokumen tender yang diperlukan. Peserta
tender minimum dua perusahaan, biasanya lebih dari itu.
Nilai tender biasanya cukup
besar. Seringkali, transaksi yang ditenderkan mengandung komponen mata
uang lokal dan asing. Contoh tender skala besar misalnya pembangunan
proyek infrastruktur publik, seperti jalan tol, pelabuhan; atau
pembangunan gedung, seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau
anjungan migas lepas pantai (oil and gas offshore rigs); atau
pembangunan kapal angkut barang. Adapun contoh tender skala menengah
misalnya pengadaan pasokan bahan baku atau suku cadang bagi perusahaan
besar.
Ikut bersaing dalam tender
pengadaan barang atau jasa, apalagi membangun proyek, bukan pekerjaan
mudah. Apalagi jika spesifikasi produk atau teknologi yang digunakan
rumit dan mutakhir. Bagi pengusaha yang baru pertama kali mengikuti
tender, hal ini membutuhkan keahlian teknis untuk menganalisa
proyek/produk yang ditenderkan dan mengenali organisasi pengundang
tender. Selain itu, butuh keahlian menilai kekuatan dan kelemahan
peserta tender lainnya.
Untuk transaksi dalam nilai besar, tender biasanya dilakukan dalam dua
tahap, yakni tender prakualifikasi (pre-qualification bid) dan tender
komersial (commercial bid). Persaingan harga antara para peserta tender
baru akan terjadi pada tahap kedua, yaitu dalam tender komersial.
Bagi perusahaan publik,
seluruh pelaksanaan tender harus dilakukan secara transparan. Sebab,
sejak awal tahun 2000an, perusahaan publik harus mengikuti prinsip good corporate governance
(GCG). Melaporkan informasi tentang kegiatan usaha, termasuk
menyelenggarakan tender secara transparan merupakan salah satu prinsip
GCG.
Tender Prakualifikasi
Dalam tahapan ini,
perusahaan pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta
tender adalah badan hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola
manajemen yang profesional, mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman
tentang transaksi bisnis yang ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum,
dan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu,
peserta mempunyai tim tenaga ahli untuk melaksanakan proyek atau
transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua memenuhi syarat,
perusahaan perserta layak mengikuti tender.
Untuk tender internasional, peserta tender wajib memiliki peringkat atau
credit rating grade “A” menurut penilaian Standar & Poor atau grade
“A2” menurut penilaian Moody. Standar & Poor dan Moody adalah
perusahaan pemeringkat (credit rating company) yang diakui secara
internasional.
Apabila peserta tidak
termasuk dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody,
pengundang tender akan meminta peserta mendapatkan jaminan finansial
(financial guarantee) dari salah satu bank yang dianggap kredibel oleh
pengundang.
Sebelum tanggal penutupan tender, setiap peserta (bidder)
menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam amplop tersegel,
tujuan mengikuti tender. Surat pernyataan mengikuti tender ditujukan
kepada komite tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah
dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Nama dan alamat peserta, telepon, faks, e-mail,
- Akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan,
- Salinan surat ijin usaha dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
- Surat kuasa perusahaan,
- Di Indonesia, peserta tender diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menyampaikan rencana teknis (technical proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
- Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas).
Disamping dokumen tersebut, peserta wajib mendapatkan jaminan bank (bid
bond) sebesar kurang lebih 2% dari total nilai transaksi bisnis yang
ditenderkan.
Setelah tanggal penutupan
tender prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi kredibilitas semua
peserta dan dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua komite
tender akan mengumumkan para peserta yang lolos dari saringan tender
prakualifikasi.
Tender Komersial
Pada
tahapan ini, peserta yang lolos tender prakualifikasi dapat mengajukan
surat berisi penawaran harga dan memanyatakan telah memahami ketentuan
tender yang telah ditentukan komite tender.
Surat pernyataan itu
dilampiri rencana kerja yang mencakup rencana teknis, administrasi,
keuangan (jika sumber pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang
disertai surat dukungan dari supplier. Beberapa bank yang bersedia
menjamin debitur antara lain, Citibank, HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche
Bank, dan sebagainya.
Dalam tender pasorak barang, komite tender menawar harga CIF (cost,
insurance, freight) sampai ke tempat tujuan. CIF berarti harga yang
diminta komite sudah ditambah premi asuransi dan biaya angkut barang.
Memutuskan Mengikuti Tender
Sebelum melangkah lebih
jauh, peserta yang memutuskan mengikuti tender harus mempersiapkan diri
agar tidak kalah atau mengundurkan diri pasca tender prakualifikasi.
Kedua kemungkinan ini akan mengakibatkan kerugian uang. Itu sebabnya,
peserta tender harus meneliti kriteria dan ketentuan transaksi yang
ditenderkan, menganalisa kemampuan perusahaan memenuhi kriteria
tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.
Kent B. Monroe, ahli
strategi dan perencanaan bisnis, menyarankan para peserta tender
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Memahami kriteria dan ketentuan, terutama dari segi teknis dan teknologi,
- Mengetahui dan memiliki pengalaman teknis yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki peralatan dan kapasitas produksi yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki kemungkinan mengikuti tender berikutnya,
- Mampu merinci desain produk, batas
waktu penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu
penyerahan proyek/produk,
- Mampu bersaing dengan peserta tender lain,
Memahami proyek menjadi
sebuah keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek berskala
menengah dan besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang
ditenderkan akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan harga barang
atau jasa yang akan mereka tawarkan. $$$
Contoh Penawaran
Jasa Pemindahan & Setup Software
Jasa
|
Keterangan
|
Harga
|
Total (Bp)
|
Biaya Pemindahan Peralatan
Instalasi Peralatan
Setup Paket Software
|
Dipindahkan ke kantor Kuningan
Installasi sesuai layout Dokumen Tender
Otomatisasi Perkantoran
|
Lumpsum
Lumpsum
Lumpsum
|
75,000,000
115,000,000
45,000,000
|
Pembuatan Aplikasi dan WEB
yang terintegrasi.
|
Perangkat lunak khusus untuk kantor
kuningan.
|
Lumpsum
|
62,000,000
|
|
Jumlah Biaya Jasa
|
|
297,000,000
|
Contoh Daftar Harga dan Spesifikasi Barang
Jenis peralatan
|
Nama Barang
|
Jumlah
|
Harga
|
Total
|
Printer Laser
|
HP Color LaserJet
4700dtn
|
10 ,
|
42,000,000
|
420,000,000
|
Printer Deskjet
|
HP Deskjet D730
|
30
|
910,000
|
27,300,000
|
Scanner
|
CANON CanoScan 8800E
|
20
|
2,250,000
|
45,000,000
|
|
Jumlah Biaya Peralatan
|
|
|
492,300,000
|
Referensi:
http://www.majalahduit.haeruddinahmad.com/panduan-mengikuti-tender-proyek-untuk-pemula-bagian-i/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/06/prosedur-membuat-perusahaan-pt-di-indonesia/
http://khazanajasa.wordpress.com/2012/12/09/siup-surat-ijin-usaha-perdagangan/contoh-siup/
http://zechreich.wordpress.com/2011/01/07/contoh-proposal-tender-it/
http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris